Diunggah : 25 May 2026
Bagikan :
[Sidikalang, Senin 25 Mei 2026]
Bertempat di Halaman Gudang Barang Bukti Kejari Dairi, Kejaksaan Negeri Dairi telah melaksanakan Pemusnahan Barang Bukti Tindak Pidana Umum yang Telah Memperoleh Kekuatan Hukum Tetap (Inkracht).
Bahwa jumlah barang bukti yang dimusnahkan tahun 2026 sebanyak 31 (tiga puluh satu) Perkara Tindak Pidana Narkotika dan Zat Adiktif Lainnya.
Tujuan dari dilaksanakannya kegiatan pemusnahan barang bukti adalah tidak ada lagi tunggakan penyelesaian perkara, selain itu juga mengurangi tumpukan barang bukti dalam gudang barang bukti serta mengantisipasi agar tidak ada penyalahgunaan barang bukti.
.
.
.
#kejaksaanri
#kejaksaanagung
#kejatisu
#kejaridairi