[Sidikalang, Kamis 27 Agustus 2026]
Bertempat di Aula Kantor Pemerintahan Kabupaten Dairi, Kepala Kejaksaan Negeri Dairi Bima Yudha Asmara, S.H., M.H. didampingi Kepala Seksi Intelijen Gerry Gultom, S.H., M.H., Kepala Seksi Perdata dan Tata Usaha Negara Ade Sinaga, S.H., M.H., Kepala Subseksi Perdata dan TUN Ahmad Husein, S.H., Kepala Subseksi Pertimbangan Hukum, Susi Tinambunan, S.H. beserta staf Seksi Perdata dan Tata Usaha Negara, mengikuti kegiatan Penandatanganan Nota Kesepahaman dan Perjanjian Kerja Sama tentang Percepatan Pendaftaran Tanah Wakaf se-Provinsi Sumatera Utara.
Kegiatan di tingkat Kabupaten Dairi berlangsung di Aula Kantor Bupati Dairi dan diikuti secara daring, terhubung dengan pelaksanaan kegiatan secara luring di Aula Raja Inal Siregar, Kantor Gubernur Sumatera Utara.
Penandatanganan Nota Kesepahaman di tingkat Provinsi Sumatera Utara melibatkan Pemerintah Provinsi Sumatera Utara, Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara, Kantor Wilayah Kementerian Agama Provinsi Sumatera Utara, Kantor Wilayah Badan Pertanahan Nasional Provinsi Sumatera Utara, serta Badan Wakaf Indonesia Provinsi Sumatera Utara.
Sinergi tersebut kemudian ditindaklanjuti di tingkat kabupaten/kota melalui Perjanjian Kerja Sama antara unsur Pemerintah Kabupaten/Kota, Kejaksaan Negeri, Kantor Pertanahan, Kantor Kementerian Agama, dan Badan Wakaf Indonesia.
Di Tingkat Kabupaten, kegiatan turut dihadiri oleh unsur dari kedua belah Kabupaten yakni Kab. Dairi dan Kab. Pakpak Bharat adapun Pemerintah Kabupaten Dairi dan Pakpak Bharat, Kejaksaan Negeri Dairi, Kantor Pertanahan Kabupaten Dairi dan Pakpak Bharat, Kantor Kementerian Agama Kabupaten Dairi dan Pakpak Bharat, serta unsur terkait lainnya.
Kolaborasi lintas instansi ini menjadi langkah bersama untuk mendorong percepatan pendaftaran tanah wakaf, sehingga aset wakaf memiliki kepastian administrasi dan kepastian hukum serta dapat terlindungi dari potensi persoalan maupun sengketa di kemudian hari.
.
.
.
.
#kejaksaanri
#kejaksaanagung
#kejatisumut
#kejaridairi