Hubungi Kami
Informasi Publik dan Pengaduan Masyarakat bisa menghubungi Hotline Kejaksaan Negeri Dairi 081110517457

V-Con Restorative Justice (Keadilan Restorative) pada satuan kerja Kejaksaan Negeri Medan dan Kejaksaan Negeri Simalungun yang dipimpin langsung oleh jajaran Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara.
Diunggah : 09 Oct 2026
Bagikan :

[Sidikalang, Jumat 9 Oktober 2026]

Bertempat di Ruang V-Con Kejari Dairi, Kejaksaan Negeri Dairi mengikuti V-Con Restorative Justice (Keadilan Restorative) pada satuan kerja Kejaksaan Negeri Medan dan Kejaksaan Negeri Simalungun yang dipimpin langsung oleh jajaran Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara.

Kepala Kejaksaan Negeri Dairi Bima Yudha Asmara, S.H., M.H. didampingi Kepala Seksi Tindak Pidana Umum Ade Ismanto, S.H., M.H. beserta Calon Jaksa dan Staf Seksi Tindak Pidana Umum turut mengikuti kegiatan ekspose ini.

Restorative Justice atau keadilan restoratif merupakan salah satu pendekatan dalam proses penegakan hukum yang menitikberatkan pada pemulihan keadaan akibat terjadinya suatu tindak pidana, dengan melibatkan pelaku, korban, keluarga masing-masing, serta pihak terkait lainnya.

Dengan mengedepankan penyelesaian yang berorientasi pada pemulihan, pelaku diharapkan memperoleh kesempatan untuk memperbaiki kesalahan dan kembali berkontribusi secara positif di tengah masyarakat, sementara korban memperoleh perhatian dan pemulihan atas kerugian atau dampak yang dialaminya.

Dengan demikian, proses hukum melalui pendekatan Restorative Justice merupakan bentuk komitmen dalam mewujudkan penegakan hukum yang berkeadilan, humanis, dan tetap berlandaskan pada ketentuan peraturan perundang-undangan.
.
.
.
#kejaksaanri
#kejaksaanagung
#kejatisu
#kejaridairi

Infografis Kejaksaan

Tweeter Kejaksaan

Instagram Kejaksaan